SEJARAH DESA SINDANGHERANG DESA

SEJARAH DESA SINDANGHERANG
Sejarah pembentukan Desa Sindangherang berasal dari cerita rakyat yang terus hidup secara turun temurun sampai sekarang. Penduduk Desa Sindangherang awalnya merupakan kaum pendatang yang berasal dari Cihaurbeuti, Panjalu, Kuningan dan Talaga yang akhirnya menatap menjadi penduduk Desa Sindangherang yang berbahasa Sunda dan berkebudayaan Sunda. Sejarah pembentukan Desa Sindangherang yang dapat dibagi dalam beberapa periode.
Periode
ke -1
Berdirinya Desa ini tidak terlepas dari kaitannya dengan sejarah dalem Panjalu dan Dalem Cihaurbeuti, pada abad ke XVII tepatnya pada Tahun 1790, yang dipelopori oleh 3 orang tokoh, yaitu :
- TUMENGGUNG WIRAPRAJA ( Putra Dalem Panjalu ) ; yang terkenal sebagai pelopor dibidang Pemerintahan. Beliaulah yang pertama kali membuka lahan pesawahan di Desa Sindangherang.
- KIAYI NURASYID ; masih merupakan keturunan dari SYEH ABDUL MUHYI yang dimakamkan di Pamijahan Tasikmalaya, beliau terkenal ahli dibidang Agama Islam, beliau dimakamkan di Blok Kasid. KIAYI NURASYID mempunyai anak yang bernama NURASMIN yang dinikahkan dengan Putri Tumenggung Wirapraja yang bernama NYI RADEN RATNAKA. Dari hasil pernikahan itu melahirkan seorang anak yang bernama MUKASAN, orang inilah yang nantinya akan menjadi pembuka riwayat Desa Sindangherang.
- UYUT MARDAN ; beliau merupakan tokoh ketiga yang ahli dalam bidang kemasyarakatan, beliau dimakamkan di Kebon Alas.
Periode
ke-2
Pada abad ke XVIII yaitu Tahun 1811 pada masa penjajahan Daen Dels, datanglah tiga orang pemuda kakak beradik putera Dalem Cihaurbeuti yang sedang berkelana mencari pengalaman, yaitu WARGALAKSANA I, WARGALAKSANA II DAN WARGALAKSANA III. Maka atas kesepakatan 3 orang tokoh diatas, yaitu, Tumenggung Wirapraja, Kiayi Nurasyid dan uyut Mardan, ketiga pemuda tersebut dijadikan Kuwu, yaitu :
WARGALAKSANA I ; dijadikan Kuwu
di Tenjolaya yang kemudian terkenal dengan nama MAS SOROG JAYA.
WARGALAKSANA II ; dijadikan Kuwu di Cimuncang (yang sekarangwilayah Desa Banjarangsana) dengan nama WARGADINATA.
WARGALAKSANA III ; menjadi Kuwu di Warudoyong dengan nama WARGALAKSANA.
Desa
Warudoyong dan Desa Tenjolaya akhirnya digabung lagi dibawah kepemimpinan Kuwu
MUKASAN dan berkembang dengan pesat dalam bidang Pertanian dan pengembangan
Agama Islam. Sehingga Pemerintah Belanda Pada Tahun 1824 menetapkan Desa
Warudoyong menjadi Desa ARIS yang wilayah Pemerintahannya membawahi 11 Desa,
yaitu :
1.
Desa
Warudoyong 2.
Desa
Cibulakan 3.
Desa
Sindangbarang 4.
Desa
Tengger 5.
Desa
Limusagung 6.
Desa
Payungsari |
7.
Desa
Ciwalen 8.
Desa
Cimuncang 9.
Desa
Kasorogok 10.
Desa
Ciroke 11.
Desa
Sukapulang
|
- Desa Sindanghurip dipimpin oleh Kuwu INDRAWIGUNA
- Desa Warudoyong tetap dipimpin oleh Demang Mukadikarya
Pada tahun 1875 DEMANG MUKADIKARYA berhenti dan digantikan oleh anak tirinya yang bernama CAKRAYUDA anak dari Isterinya yang ke 2 dari NYI RADEN AYU RENGGANINGRUM Puteri Dalem Panjalu, janda dari WARGA DIPURA KE II Putera Patih Kuningan.
Periode Ke-3
Pada Abad Ke XIX, yaitu pada tanggal 20 bulan Desember Tahun 1908 Desa Warudoyong disatukan lagi dengan Desa Sindanghurip, maka lahirlah Desa Sindangherang yang dipimpin oleh KUWU RADEN WAHAB yang terkenal dengan nama RADEN HAJI ABUBAKAR. Nama Desa Sindangherang diambil dari peribahasa Sunda yaitu “clik putih clak herang” yang artinya dengan digabungkannya kembali desa Warudoyong dan Desa Sindanghurip masyarakat kedua desa tersebut menerima dengan segala senang hati. Adapun wilayah desa sindangherang meliputi 5 (lima) Dusun yaitu Dusun Landeuh, Dusun Warudoyong, Dusun Manganti, Dusun Tenjolaya dan Dusun Sindanghurip dengan batas wilayah : Sebelah Barat : Desa Sukapulang (Sekarang Desa Kertaraharja), Sebelah Selatan : Desa Ciroke (Sekarang Desa Golat), Sebelah Utara : Desa Limusagung dan Payungsari (Sekarang Desa Payungagung dan Payungsari),Sebelah Timur : Desa Cimuncang dan Desa Banjarpinang (Sekarang Desa Banjarangsana). Pada saat Kepala Desa R.YUSUF, ada kebijakan Pemerintah bahwa Desa yang memenuhi persyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat melakukan Pemisahan/Pemekaran Desa. Ditinjau dari segi percepatan pelaksanaan pembangunan dan rentang kendali pemerintahan, hal ini sangat menguntungkan. Yiatu adanya penyerapan dana bantuan akan lebih besar lagi dan akan lebih memudahkan jangkauan kendali pemerintahan desa walaupun ada kerugiannya yaitu upah yang berupa bengkok akan semakin sedikit. Tetapi ternyata masyarakat waktu itu lebih memilih untuk melalukan Pemekaran desa, maka berdasarkan hasil musyawarah Lembaga Musyawarah Desa (LMD) Desa Sindangherang, Kepala Desa Sindangherang menetapkan Keputusan Desa Nomor : 141.1/01/Ds.75/1985 tanggal 29 Januari 1985 tentang Pemekaran Desa Sindangherang. Keputusan Desa tersebut disampaikan kepada Bupati melalui Camat Panumbangan, setelah diproses sesuai ketentuan yang ada dan mendapat persetujuan Gubernur Jawa Barat, maka keluarlah Keputusan Bupati KDH TK II Ciamis Nomor : 09/146.1.Pem.Des/1985 tanggal 30 September 1985 tentang PENGESAHAN DAN PENETAPAN PEMEKARAN DESA SINDANGHERANG DENGAN DESA SINDANGMUKTI KECAMATAN PANUMBANGAN PENUNJUKAN PENGANGKATAN PEJABAT SEMENTARA KEPALA DESA HASIL PEMEKARAN.
Berdasarkan Hasil Pemekaran desa tersebut, maka wilayah Desa Sindangherang meliputi 3 Dusun Landeuh, Dusun Warudoyong, dan Dusun Tenjolaya dengan batas wilayah Sebelah Utara : Desa Payungagung Kec. Panumbangan, Sebelah Selatan : Desa Golat Kec. Panumbangan, Sebelah Timur : Desa Sindangmukti Kec.Panumbangan, Sebelah Timur : Desa Tanjungkerta Kec. Pagerageung Kab. Tasikmalaya. Tahun 1988 Dusun Warudoyong dimekarkan menjadi 2 dusun yaitu dusun warudoyong dan dusun bungursari dengan hasil pemekaran tersebut wilayah desa sindangherang menjadi 4 Dusun Yaitu Dusun Landeuh, Dusun Warudoyong, Dungursari dan Dusun Tenjolaya.